Info yang kami ambil dari liputan 6....
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menekankan kalau penggunaan dana desa wajib ada pendampingan.
Marwan menyampaikan hal tersebut saat melakukan dialog dengan para
kepala desa dalam kunjungannya ke Bondowoso, Jawa Timur, seperti ditulis
Jumat (7/8/2015).
"Eks fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kini mendampingi para kepala desa dalam rangka mengelola dana desa tahap pertama ini. Jadi kepala desa masih didampingi eks fasilitator PNPM," tutur Marwan.
Ia menambahkan, satu pendamping bisa mendampingi satu desa, dan
bahkan bisa untuk tiga hingga empat desa. "Sesuai dengan amanat UU desa,
pendamping desa itu memang wajib adanya. Jangan khawatir para kepala
desa nanti kami akan berikan satu pendamping untuk satu desa. Minimal
satu pendamping untuk tiga hingga empat desa," ujar Marwan.
Ia menegaskan, kalau pendamping desa masih menggunakan tenaga
fasilitator eks PNPM kemarin, dan telah diangkat. "Untuk pendamping
(dana desa) sekali lagi masih menggunakan tenaga fasilitator PNPM dan
eks PNPM kemarin, sudah kami angkat dan launching," ujar Marwan.
Selain itu, untuk tahap kedua pencairan dana desa nantinya,
Kementerian Desa akan melakukan rekrutmen secara terbuka. Jadi siapa
saja bisa mendaftar asal sesuai dengan kualifikasi untuk menjadi
pendamping kepala desa.
0 komentar
Posting Komentar